Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Kegiatan CSR juga dilakukan untuk menciptakan, sekaligus menjaga hubungan yang serasi dan seimbang, serta sesuai dengan nilai-nilai, norma, dan budaya masyarakat. Perseroan berkomitmen untuk ikut peduli dan membantu lingkungan sekitar, sebagai wujud tanggung jawab sosial. Perseroan menyadari peran penting masyarakat dalam mendukung kelangsungan usaha perseroan.
Sebagai salah satu wujud kepedulian sosial tersebut, perseroan sangat memperhatikan kebutuhan masyarakat di sekitarnya. Berbagai kegiatan yang diselenggarakan, antara lain memberikan sumbangan hewan kurban untuk perayaan Idul Adha, membagikan sembako kepada masyarakat sekitar, memberikan training kepada karyawan, khususnya para pengemudi, juga pemeriksaan kesehatan dan sebagainya.
Laporan program CSR perseroan ini disusun berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. X.K.6 tentang Penyampaikan laporan Tahunan, di mana pelaporan dibagi dalam empat aspek mendasar, yaitu (1) lingkungan hidup; (2) praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja; (3) pengembangan sosial dan kemasyarakatan; dan (4) tanggung jawab perusahaan terhadap produk dan konsumen.