- Menjaga dan meningkatkan reputasi Perseroan
- Menciptakan suasana yang kondusif dan mendorong pelaporan terhadap hal-hal yang dapat merusak citra perseroan
- Mengurangi potensi kerugian yang ditimbulkan dengan mendeteksi lebih awal setiap pelanggaran
Whistleblowing System
Tujuan Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah:
Siapa saja yang boleh melakukan pelaporan?
- Karyawan
- Subcontraktor
- Pelanggan
- Pemegang saham
- Bank
- Dll, (semua pemangku kepentingan lainnya)
Bagaimana cara menyampaikan pelaporan pelanggaran?
- Melalui email : corsec@gunatimurraya.com
- Melalui surat resmi yang ditujukan ke alamat kantor PT Guna Timur Raya Tbk
Apa saja yang yang dapat dilaporkan?
- Kecurangan / Korupsi / Pencurian
- Pelanggaran kerjasama
- Pelanggaran hukum / kriminal
- Perbuatan yang dapat merugikan aspek finansial Perseroan
Apa jaminan perlindungan bagi pelapor?
- Perseroan menjamin perlindungan bagi pelapor pelanggaran yang beritikad baik, yaitu terhadap hal-hal yang merugikan baik menyangkut karir maupun privasi nya.
Prosedur Penanganan Pengaduan:
Laporan Diterima
Sekretaris Perusahaan
Dewan Komisaris
Jika Perlu dilakukan penyelidikan maka akan dilanjutkan kepada Internal Audit, Komite Audit dan pihak-pihak yang diperlukan. Jika tidak, maka kasus pelaporan ditutup atau tidak ditindaklanjuti.
Jika setelah diselidiki ternyata dugaan Benar, Maka akan diberlakukan sanksi / penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.